Kejagung Tetapkan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Jadi Tersangka TPPU
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menambahkan pasal jeratan terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, Zarof telah ditetapkan menjadi tersangka pemufakatan jahat dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
“Penyidik juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam TPPU dalam dugaan tindak pidana pencucian uang,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin (28/4/2025).
Harli menambahkan, penetapan tersangka ini dilakukan sejak 10 April 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 06 Tahun 2025. Dia menyebut, penetapan itu dilakukan usai penyidik melakukan pengembangan atas kasus yang tengah diusut.
"Kalau kita lihat tanggalnya, tanggal 10 April, sesungguhnya ini kurang lebih ya dua tiga minggu ya sudah dilakukan setelah melakukan pengumpulan dan bahan data dan keterangan, kemudian pendalaman," tuturnya.
Dia menuturkan, penyidik juga telah memblokir aset-aset milik Zarof dan keluarganya di wilayah Jakarta hingga Pekanbaru. Selain itu, Kejagung telah menggeledah dokumen terkait kasus tersebut.
"Nah apa tujuannya supaya tidak dilakukan tindakan pengalihan ya, supaya tidak dilakukan tindakan pengalihan, itu banyak sekali," ucapnya.
Editor: Aditya Pratama