Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka KPK, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjerat 3 Klaster Kasus Korupsi
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Tetapkan Ketua Komite Kadin Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kamis, 15 Juni 2023 - 17:22:00 WIB
Kejagung Tetapkan Ketua Komite Kadin Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo
Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Muhammad Yusrizki sebagai tersangka pada hari ini Kamis (15/6/2023). (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejagung menetapkan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Muhammad Yusrizki sebagai tersangka pada hari ini Kamis (15/6/2023). Dia diduga terlibat dalam kasus korupsi BTS 4G dan Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).  

Pantauan di lokasi, Yusrizki digiring penyidik Jampidsus ke tahanan menggunakan baju tersangka berwarna merah muda. Dia tidak mengomentari sejumlah pertanyaan yang disampaikan wartawan saat menuju mobil tahanan.  

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yakni Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Jhonny G Plate, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Lalu, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huawei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy. 

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut