Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Nadiem Makarim ke Kejari Jakpus, Segera Disidang
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap Penanganan Perkara Ekspor CPO

Minggu, 13 April 2025 - 00:27:00 WIB
Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap Penanganan Perkara Ekspor CPO
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar (kanan). (Foto: Felldy Aslya Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka terkait perkara dugaan suap dalam putusan perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit pada periode Januari 2021-Maret 2022. Satu tersangka merupakan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penyidik telah mengantongi alat bukti permulaan yang cukup, sehingga status keempat orang ini dinaikkan menjadi tersangka.

Keempat tersangka tersebut di antaranya Eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat MAN yang kini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan, Pengacara Korporasi Marcella Santoso (MS), Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan (WG), dan pengacara berinisial AR.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR dan MAN pada hari ini Sabtu tanggal 12 april 2025 penyidik Kejaksaan Agung menetapkan 4 orang tersebut sebagai tersangka,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam.

MAN diketahui pernah menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus dugaan suap dalam penanganan perkara ini terjadi di pengadilan tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut