Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jamintel Tekankan Integritas dan Generasi Muda Berjiwa Pancasila
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Tetapkan Mantan Bupati Inhu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU

Senin, 01 Agustus 2022 - 15:41:00 WIB
Kejagung Tetapkan Mantan Bupati Inhu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU
Jaksa Agung ST Burhanuddin menetapkan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) periode 1999-2008 berinisial RTR dan pemilik PT Duta Palma Group, SD sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) periode 1999-2008 berinisial RTR dan pemilik PT Duta Palma Group, SD sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini berkaitan dengan kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

“Dalam tindak pidana korupsi, ditetapkan dua tersangka yaitu RTR dan SD,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (1/8/2022).

Dia menjelaskan perihal peran kedua tersangka yakni pada 2003, SD melakukan kesepakatan dengan RTR untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budi daya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit.

SD juga meminta persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaannya di Kabupaten Indragiri Hulu di lahan yang berada dalam kawasan hutan baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas), dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu.

“Hal itu dilakukan dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait izin lokasi dan izin usaha perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya izin prinsip, AMDAL dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU,” ujar Burhanuddin.

Selain itu, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dan HGU serta PT Duta Palma Group tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

Kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group tersebut mengakibatkan kerugian perekonomian negara yakni hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya serta rusaknya ekosistem hutan.

Adapun dua tersangka yaitu RTR sedang menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008. Sementara itu, tersangka SD dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut