Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Sebut Pengajuan PK Silfester Tak Hentikan Eksekusi: Silakan Saja
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Tunda Pemeriksaan Peserta Pilkada 2024 Demi Jaga Netralitas

Minggu, 01 September 2024 - 15:36:00 WIB
Kejagung Tunda Pemeriksaan Peserta Pilkada 2024 Demi Jaga Netralitas
Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda proses pemeriksaan terhadap peserta yang terlibat dalam Pilkada 2024. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda proses pemeriksaan terhadap peserta yang terlibat dalam Pilkada 2024. Pemeriksaan itu baru akan dilakukan setelah proses Pilkada 2024 berakhir.
 
"Masih berlaku, sampai proses Pilkada selesai, sama halnya seperti proses pemilu kemarin," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dihubungi, Minggu (1/9/2024).

Dia menekankan aturan ini jangan diartikan secara keliru. Misalnya, Kejaksaan melindungi peserta yang diduga terlibat tindak pidana.

Aturan itu berlaku untuk menghindari hukum yang digunakan untuk menjatuhkan peserta pemilu atau black campaign di Pilkada 2024.

"Esensinya bukan hukum mau melindungi kejahatan tetapi supaya proses demokrasi itu berjalan secara objektif dan tidak dijadikan alat bagi yang  satu untuk menjatuhkan yang lain," katanya.

Sebagai contoh, salah satu calon kepala daerah yang bisa terdampak aturan ini yaitu Khairunas. Dia telah mendaftar sebagai Bakal Calon Bupati Solok Selatan. 

Tercatat, Khairunas sempat diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penggunaan lahan hutan negara seluas 650 hektare tanpa izin atau tanpa Hak Guna Usaha (HGU). 

Oleh karenanya, Khairunas sempat diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut