Kejagung Ungkap Alasan Direktur Jak TV Jadi Tahanan Kota, Dikenakan Wajib Lapor
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengalihkan status penahanan Direktur Pemberitaan Jak TV nonaktif Tian Bahtiar menjadi tahanan kota. Keputusan itu didasari riwayat penyakit jantung yang diderita Tian.
“Dapat kami sampaikan bahwa ternyata yang bersangkutan ada riwayat sakit jantung dan sudah 8 ring dipasang, kemudian ada kolesterol dan (masalah) di pernapasan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin (28/4/2025).
Keputusan itu ditetapkan setelah penyidik Kejagung berkonsultasi dengan dokter yang menangani Tian. Dia pun dikenakan wajib lapor.
“Setiap hari Senin, satu kali dalam satu minggu,” ujar dia.
Harli mengatakan istri Tian menjadi jaminan pengalihan penahanan terhadap suaminya itu. Pihaknya juga memasangi alat detektor untuk memantau pergerakannya.
“Kepada yang bersangkutan juga dilekatkan alat elektronik yang akan melakukan pemantauan terhadap pergerakan,” ungkapnya.