Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 
Advertisement . Scroll to see content

Direktur Jak TV Jadi Tersangka, IJTI: Kejagung Harusnya Koordinasi dengan Dewan Pers

Selasa, 22 April 2025 - 19:00:00 WIB
Direktur Jak TV Jadi Tersangka, IJTI: Kejagung Harusnya Koordinasi dengan Dewan Pers
Ilustrasi pers (foto: Pixabay)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) merespons soal Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Diketahui, Tian menjadi tersangka kasus perintangan penyidikan.

IJTI mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di segala lini, termasuk langkah-langkah yang dilakukan Kejagung. Namun, IJTI mempertanyakan jika penetapan tersangka terhadap insan pers didasarkan pada aktivitas pemberitaan atau konten jurnalistik, khususnya yang dikategorikan sebagai "berita negatif" yang merintangi penyidikan.

"Menyampaikan informasi yang bersifat kritis merupakan bagian dari kerja pers dan fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh undang-undang," tulis keterangan IJTI, Selasa (22/4/2025).

Menurut IJTI, jika yang menjadi dasar penetapan tersangka adalah produk pemberitaan, maka Kejagung seharusnya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dewan Pers. Pasalnya, sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, penilaian atas suatu karya jurnalistik, termasuk potensi pelanggarannya, merupakan kewenangan Dewan Pers.

IJTI khawatir, langkah ini bisa menjadi preseden berbahaya yang bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk menjerat jurnalis atau media yang bersikap kritis terhadap kekuasaan. Hal ini dinilai akan menciptakan iklim ketakutan dan menghambat kemerdekaan pers.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut