Kejagung Ungkap Lin Che Wei Pengaruhi Kemendag Terbitkan Kebijakan DMO Kelapa Sawit
JAKARTA, iNews.id - Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap Lin Che Wei (LCW) merupakan pihak yang mengusulkan agar Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 20 persen kepada para pengusaha kelapa sawit. Lin Che Wei diketahui berstatus terdakwa kasus mafia minyak goreng.
Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengatakan Lin Che Wei mempengaruhi sejumlah pihak di Kemendag untuk menerima usulannya tersebut dan dijadikan sebagai kebijakan terkait tata kelola CPO.
“Iya dia yang mengusulkan kebijakan ini. LCW juga lah yang meyakinkan beberapa pihak (termasuk Kemendag)," kata Febrie menanggapi dakwaan lima terdakwa kasus dugaan korupsi terkait fasilitas izin ekspor CPO, Rabu (31/8/2022).
Dalam usulan itu, Lin Che Wei juga memasukkan sejumlah kepentingan dari para pengusaha kelapa sawit. Terlebih, Lin Che Wei merupakan konsultan dari sejumlah perusahaan kelapa sawit.
"Saya enggak bisa sebut bilang begitu (LCW aktor utama). Kami pastikan dia juga terima gaji dari perusahaan-perusahaan itu. Jadi, masing-masing terdakwa ada kerja samanya. Makanya disertakan Pasal 55 KUHP itu. Kalau ada yang tak setuju pasti tidak jadi kebijakan ini,” ucap Febrie.
Atas usulan kebijakan yang dibuatnya itu, Lin Chen Wei melakukan sejumlah lobi kepada para pengusaha kelapa sawit yang tak lolos DMO. Dia memberikan jalan keluar agar para pengusaha itu tetap bisa melakukan ekspor tanpa memenuhi kebijakan DMO 20 persen itu.
“Kepentingan perusahaan itu lah yang dia lobi. Bagaimana caranya mendapatkan izin ekspor tanpa memenuhi kuota DMO. Makanya jadilah ini kebijakannya,” tutur Febrie.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta menggelar sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap lima terdakwa dalam kasus ini. Para terdakwa yakni mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Dalam sidang, penuntut umum memaparkan peran Weibinanto Halimdjati atau Lin Che Wei pada kasus korupsi minyak goreng. Lin Che Wei disebut di persidangan oleh jaksa membuat analisis realisasi beberapa perusahaan yang mempengaruhi Indra Sari Wisnu Wardhana selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan memberikan izin ekspor ke beberapa pelaku usaha kala itu.
Dalam dakwaan yang dibaca jaksa, Lin Che Wei merupakan anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Meski menduduki posisi itu dia tak pernah mendapatkan penugasan/penunjukan sebagai advisor atau sebagai analisis pada Kementerian Perdagangan.
Editor: Rizal Bomantama