Kejagung Usut Dugaan Aliran Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian ke Eks Jampidsus Febrie
Menurut Anang, penyidik tidak hanya mengandalkan keterangan satu pihak dalam mengusut aliran dana tersebut. Penyidik masih akan mencocokkan keterangan para saksi dengan alat bukti lainnya.
Anang menambahkan, Tim 9 Kejagung telah memeriksa Tan Kian sebanyak dua kali. Selain itu, saksi Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho juga telah menjalani pemeriksaan.
“Saudara Feri dulu aja udah dua kali diperiksa. Kalau Tan Kian yang hari Selasa kemarin,” jelas Anang.
Pernyataan Kejagung tersebut berbeda dengan keterangan pihak Febrie Adriansyah. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, sebelumnya membantah kliennya disebut menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian terkait kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya.
Febri mengatakan, keterangan yang dibacakan dalam persidangan praperadilan tidak menyebut Tan Kian memberikan uang kepada Febrie Adriansyah.