Kejagung Usut Kuasa Pengguna Anggaran Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbud
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut sosok kuasa pengguna anggaran (KPA) pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Korps Adhyaksa juga akan meneliti dokumen-dokumen terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop tersebut.
"Terkait siapa yang menjadi KPA itu juga akan diteliti dan apakah sudah ada dokumen-dokumen dan sebagainya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).
Dia mengatakan, dokumen-dokumen itu disita dari penggeledahan di tiga lokasi yang sudah dilakukan.
Semua itu menjadi bagian dari proses penyidikan, termasuk proses pengadaan laptop Chromebook di sekolah-sekolah.
"Ya termasuk ya, itu bagian dari substansi penyidikan ini yang masih terus berproses, semua hal itu juga akan menjadi bagian dari penyidikan ini," tutur dia.
Harli menyatakan, Kejagung menghormati setiap pendapat terkait penyidikan kasus tersebut. Namun, dia menekankan penyidik bekerja sesuai keterangan saksi dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
"Inilah nanti yang menjadi bahan penilaian siapa yang bertanggung jawab terhadap peristiwa ini, terhadap tindak pidana ini. Jadi, saya kira sampai sejauh ini kami tidak pernah berkomentar soal berbagai pandangan-pandangan di luar, soal pendapat-pendapat yang diberikan di luar," kata Harli.
Diketahui, Kejagung menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan anggaran Rp9,9 triliun di Kemendikbudristek ke tahap penyidikan. Perkara ini mulai disidik sejak 20 Mei 2025.
Konstruksi perkara ini bermula dari pengadaan Chromebook pada 2020 yang sedianya dilakukan untuk bantuan peralatan TIK bagi satuan pendidikan untuk pelaksanaan asesmen kompetensi minimal (AKM). Sayangnya, ditemukan kendala pada operating system (OS) Chrome pada Chromebook karena harus menggunakan jaringan internet.
Penilaian ini tak terlepas dari uji coba pengadaan Chromebook yang dilakukan oleh Pustekom Kemendikbudristek pada 2018-2019. Penggunaan Chromebook dinilai tidak efektif lantaran tak semua wilayah mendapatkan akses internet.
Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK selanjutnya merekomendasikan penggunaan OS lainnya, yaitu OS Windows, untuk pengadaan bantuan TIK terbaru.
Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti Kajian Pertama tersebut dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi OS Chrome/Chromebook. Penggantian spesifikasi tersebut dinilai bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya.
Editor: Rizky Agustian