Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Alasan Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Advertisement . Scroll to see content

Kejaksaan Agung Limpahkan Berkas Jaksa Pinangki ke PN Tipikor Jakarta Pusat

Kamis, 17 September 2020 - 22:37:00 WIB
Kejaksaan Agung Limpahkan Berkas Jaksa Pinangki ke PN Tipikor Jakarta Pusat
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka politikus NasDem Andi Irfan Jaya di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara dengan tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2020). Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap alias P21.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, berkas perkara yang dilimpahkan terdiri atas dua kasus yakni dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tim jaksa penuntut umum (JPU) berasal dari Kejagung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

"Hari ini Kamis, 17 September 2020 tim JPU pada Direktorat Penuntutan Jampidus Kejaksaan Agung bersama-sama dengan Tim JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, melimpahkan berkas perkara Tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama terdakwa Pinangki Sirna Malasari (PSM) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya di Jakarta, Kamis.

Tim JPU, Hari mengungkapkan, mendakwa jaksa Pinangki dengan dakwaan kumulatif. "Pinangki Sirna Malasari, diajukan sebagai terdakwa ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan kumulatif yaitu tindak pidana korupsi dan dakwaan tindak pidana pencucian uang," ujarnya.

Hari pun menjelaskan, alasan penuntuan dilakukan Kejari Jakarta Pusat dan bukan Kejagung. Penuntutan dilakukan Kejari Jakarta Pusat karena berdasarkan kewenangan yang dimiliki.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut