Kejaksaan Agung Sita 458 Bidang Tanah Milik Benny Tjokrosaputro di Lebak Banten
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita 458 bidang tanah milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokorosaputro. Penyitaan berupa pemasangan pelang sitaan itu berlokasi di Lebak, Banten.
"Ada 458 titik (tanah) di Lebak (Banten)," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2020).
Dia mengatakan, Korps Adhyaksa tancap gas menyita aset para tersangka untuk mengembalikan kerugian negera. "Kalau sampai Rp16,81 triliun, setop kita, kerugian negara sebatas itu," ujar Febrie.
Febrie memastikan proses hukum PT Asuransi Jiwasraya tetap berjalan meski di tengah merebaknya wabah virus korona atau covid-19. Terpenting, sesuai dengan protokol keamanan.
Dalam pengejaran aset para tersangka oleh Tim Pelacak Aset (TPA) Kejagung, Benny Tjokro diklaim memiliki aset yang paling banyak. Adapun aset-aset Benny yang telah disita Korps Adhyaksa yakni harta bergerak berupa mobil mewah Mercedes-Benz atas nama PT Hanson International dengan nomor polisi B 70 KRO.