Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kortastipidkor Polri Limpahkan 3 Kasus Kakap ke Kejagung
Advertisement . Scroll to see content

Kejaksaan Agung Tangkap 68 Buronan di Berbagai Daerah

Senin, 23 April 2018 - 19:26:00 WIB
Kejaksaan Agung Tangkap 68 Buronan di Berbagai Daerah
Kejaksaan Agung. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung mengumumkan pihaknya berhasil menangkap 68 orang buronan sejak Januari 2018. Penangkapan puluhan buronan itu merupakan program Tangkap Buron (Tabur) dengan format 31.1. Artinya, setiap kejaksaan tinggi yang berjumlah 31 wajib menangkap 1 buronan setiap bulan.

"Sejak program Tabur 31.1 dicanangkan, kejaksaan sudah berhasil menangkap 68 orang buron," kata Jaksa Agung Muda Intelijen, Jan S Maringka di Jakarta, Senin (23/4/2018).

Program Tabur 31.1 itu dilakukan dalam rangka menuntaskan proses penegakan hukum penanganan tindak pidana di semua tahapan, penyidikan, penuntutan, maupun pelaksanaan putusan pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dia mengatakan, program Tabur 31.1 harus mendapatkan perhatikan dan dijalankan oleh masing-masing pimpinan kejaksaan tinggi di Tanah Air. "Program yang baru kita bentuk dan jalankan ini agar mendapat perhatian dan dijalankan dengan sungguh-sungguh," katanya dalam acara pengambilan sumpah, pelantikan dan serah terima jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi dan pejabat Eselon II di lingkungan Kejagung.

Hal itu menunjukkan bahwa kejaksaan terus bergerak merespons tuntutan dan harapan masyarakat dalam memberantas kejahatan khususnya tindak pidana korupsi yang menjadi musuh bersama dan harus diakhiri.

Terakhir, Kejaksaan Agung menangkap buronan korupsi bantuan sosial peningkatan mutu pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk 35 Sekolah Dasar (SD) di Way Kanan tahun anggaran 2014 dengan total pagu Rp1,8 miliar, Reza Mustika Nunyai. Terpidana Reza Mustika Nunyai telah dijatuhi pidana selama 7,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan.

"Terpidana kami amankan di Jalan Pangeran Antasari, Bandar Lampung sekitar pukul 08.30 WIB. Saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa di Kejati," ujar Jamintel.

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut