Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fokus Informasi ke Interaksi Publik, Diskominfo Makassar Hadirkan Ndoro Kakung Praktisi Medsos
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Badung Gandeng SMK PGRI 2 Memelihara Barang Bukti dan Sitaan Kendaraan Bermotor

Kamis, 10 April 2025 - 12:22:00 WIB
Kejari Badung Gandeng SMK PGRI 2 Memelihara Barang Bukti dan Sitaan Kendaraan Bermotor
Kejari Badung kerja sama dengan SMK PGRI 2 Badung terkait pemeliharaan benda sitaan, barang bukti, dan barang rampasan kendaraan bermotor. (Foto: dok Kejari Badung)
Advertisement . Scroll to see content

Dengan begitu akan menambah wawasan dan pengetahuan para siswa terkait barang bukti apa saja yang dapat dimusnahkan dalam kegiatan tersebut terutama barang bukti berupa Narkotika/Phsicotropica sehingga dapat memberikan pemahaman seperti apa bentuk-bentuk barang/obat-obatan yang dilarang penggunaannya.

"Selain itu, Kejaksaan Negeri Badung juga akan turut hadir dalam kegiatan sosialisasi dan penerangan hukum, baik terkait kenakalan remaja maupun hadir memberikan motivasi-motivasi sehingga anak didik kami memiliki semangat untuk bisa meraih kesempatan bersaing untuk bekerja atau bahkan menciptakan lapangan pekerjaan sendiri pada industri otomotif tidak hanya di Bali namun juga di seluruh Indonesia," ujar I Gusti Ketut Sukadana.  

Setelah penandatanganan Nota Kesepahaman, dilanjutkan dengan meninjau kegiatan pemeliharaan benda sitaan, barang bukti, dan barang rampasan berupa kendaraan roda 2 dan roda 4 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung Sutrisno Margi Utomo didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti I Putu Gede Darmawan Hadi, Kepala SMK PGRI 2 Badung I Gusti Ketut Sukadana, beserta guru pendamping. 

(Foto: dok Kejaksaan Negeri Badung)
(Foto: dok Kejari Badung)

Kegiatan pemeliharaan kendaraan tersebut dimulai dari membersihkan barang bukti berupa kendaraan roda 4 dengan cara dicuci dan untuk kendaraan yang tidak bisa hidup dilakukan pengecekan dan dilakukan penyetruman terhadap accu-nya dan setelah bisa dihidupkan kemudian barulah dilakukan pencucian.

Hal tersebut dilakukan agar barang bukti yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Badung terjaga kondisinya sebagaimana awal diterima sehingga jika barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak, tetap pada kondisi semula. 

Jika barang bukti tersebut dirampas untuk negara melalui proses lelang, maka dengan kondisi yang terjaga dapat memberikan nilai ekonomis yang tinggi sehingga pendapatan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bisa maksimal. 

Kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman turut dihadiri Kasi dan Kasubag pada Kejaksaan Negeri Badung, 11 orang siswa dari SMK PGRI 2 Badung beserta 2 orang guru pendamping, dan para pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri Badung.

Editor: Anindita Trinoviana

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut