Kejari Jaksel Tangkap 3 Pelaku Tipikor Kredit Fiktif di Bank BUMN
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mengamankan tiga tersangka kasus korupsi penyalahgunaan kredit karyawan pada salah satu cabang bank BUMN. Akibatnya bank tersebut mengalami kerugian sebesar Rp9,5 miliar.
Kepala Kejari Jakarta Selatan, Anang Supriatna mengatakan tiga tersangka yang ditangkap berinisial DR selaku Direktur PT LMS, PZ selaku Account Officer (AO) di salah satu cabang bank BUMN itu, dan YS selaku rekan DR. Ketiganya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.
"Menangkap tiga tersangka kasus korupsi penyalahgunaan kredit karyawan di salah satu cabang pembantu bank BUMN. Modusnya mengajukan kredit dari periode Juni 2017 sampai Mei 2018 yang merugikan uang negara hingga Rp9,5 miliar berdasarkan perhitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," ujarnya di Jakarta, Kamis (22/10/2020).
Anang menyebut para pelaku bekerja sama untuk mengajukan kredit untuk 28 pegawai PT LMS pada periode Juni 2017 hingga Mei 2018 lalu. Tapi setelah dana pinjaman itu cair ada indikasi tak dipakai sebagaimana mestinya.
"Caranya mereka bekerja sama mengajukan pinjaman seolah-olah untuk pegawai, tapi dokumennya dipalsukan. Mereka ini memakai data pegawai (PT LMS), faktanya itu (uang pinjaman) tak digunakan sebagaimana mestinya dan tak sampai pada pihak yang datanya terlampir itu," ucapnya.