Kejari Jaksel Terima Pelimpahan Irjen Napoleon, Brigjen Prasetijo dan Tommy Sumardi
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menerima pelimpahan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Para tersangka terdiri atas Irjen Polisi Napoleon Bonaparte, Brigjen Polisi Prasetijo Utomo dan pengusaha Tommy Sumardi.
Kajari Jakarta Selatan, Anang Supriatna mengatakan, pelimpahan dilakukan karena tempat kejadian perkara berada di wilayah Jakarta Selatan. Dengan begitu, menjadi kewenangan Kejari Jaksel yang akan melakukan penuntutan di pengadilan.
"Pelimpahannya dari penyidik dan Kejaksaan Agung. Berdasarkan administrasi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena locus tempus-nya di Jakarta Selatan," ujarnya di Kejari Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2020).
Anang mengungkapkan, meski para tersangka telah dilimpahkan, hanya Tommy Sumardi yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara tersangka Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo tetap ditahan di Rutan Salemba cabang Mabes Polri.
"Satu orang berinisial JST dilimpahkan di Jakarta Pusat karena dia memiliki prekara lain di sana," ujarnya.
Irjen Napoleon, Brigjen Prasetijo, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi, Anang menuturkan, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Waktu penuntut umum ada 14 hari. Mereka segera diserahkan ke pengadilan," ucapnya.
Bareskrim Polri telah menetapkan Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Djoko Tjandra. Keduanya disangka Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 dan 12 huruf a dan b Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto 55 KUHP.
Sedangkan Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya disangka Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang 20 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.
Editor: Djibril Muhammad