Irjen Napoleon Bonaparte dan Pengusaha Tommy Sumardi Ditahan di Bareskrim
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menahan Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan pengusaha Tommy Sumardi di Rutan Bareskrim Polri. Keduanya ditahan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono membenarkan penahanan tersebut. "Saya pastikan itu adalah hak prerogatif atau dengan alasan subjektif maupun objektif penyidik, masalah para tersangka ditahan," katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/10/2020).
 
                                Awi belum mau merinci terkait penahanan kedua tersangka tersebut. Polri akan menjelaskan lebih detail saat rilis dilakukan.
Seperti diketahui, Napoleon dan Tommy merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra. Dalam kasus ini polisi juga telah menetapkan Djoko Tjandra dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka.
 
                                        Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi disangka selaku pemberi gratifikasi. Sedangkan Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo disangka sebagai penerima gratifikasi.
Editor: Djibril Muhammad