Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,5 Miliar, Kades dan Direktur BUMDes Ditahan Kejari Subang
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Bandara Kolaka Utara

Kamis, 12 Juni 2025 - 17:05:00 WIB
Kejari Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Bandara Kolaka Utara
Kejari Kolaka Utara kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pematangan lahan bandara, Kamis (12/6/2025). (Foto: Muh Rusli).
Advertisement . Scroll to see content

KOLAKA UTARA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pematangan lahan bandara, Kamis (12/6/2025). Tersangka berinisial M (57), seorang konsultan pengawas proyek, diduga merekayasa dokumen penawaran, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 518,5 juta.  

Kasi Pidsus Kejari Kolut, Zul Kurniawan Akbar mengatakan, M terlibat dalam proyek tahun anggaran 2020-2021 senilai Rp 980,3 juta di Dinas Perhubungan Kolut. 

"Modusnya dengan merekayasa dokumen kelengkapan penawaran, yang berujung pada pelanggaran," ujar Zul didampingi Plt Kasi Intelijen, Rijal Saputra.  

Dia menyampaikan, hasil audit BPK menunjukkan terdapat selisih pembayaran yang diterima tersangka untuk keuntungan pribadi. Untuk kepentingan penyidikan, M ditahan selama 20 hari hingga 1 Juli 2025.

Penahanan dilakukan untuk mencegah penghilangan barang bukti dan potensi pelarian. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, M langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Kolaka dengan mengenakan rompi tahanan. 

M dijerat UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.  

Kasus ini sebelumnya telah menjerat tiga tersangka lain, yaitu J (Kuasa Pengguna Anggaran), SL (Pejabat Pembuat Komitmen) dan JM (kontraktor pelaksana). 

Proyek tersebut menggunakan APBD sebesar Rp 41,1 miliar, dengan hasil audit BPK menemukan total kerugian negara mencapai Rp 9,87 miliar.  

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut