Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,5 Miliar, Kades dan Direktur BUMDes Ditahan Kejari Subang
SUBANG, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang, Jawa Barat, menahan Kepala Desa (Kades) Kalijati Timur, Ahadiat Amaludin dan Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat, Sutisna. Penahanan dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan retribusi parkir dan pasar desa dengan nilai Rp1,5 miliar.
Kasus ini berawal dari revitalisasi Pasar Kalijati Timur pada 2022. Seharusnya, pendapatan dari retribusi pedagang serta parkir dikelola oleh BUMDes sebagai bagian dari Pendapatan Asli Desa. Namun, dana tersebut diduga diselewengkan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi dan pihak lain.
Kajari Subang, Bambang Winarno mengatakan, dugaan kerugian negara masih dalam tahap penyelidikan dan jumlahnya berpotensi bertambah. Selain itu, kata dia tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.
"Berdasarkan pengumpulan apat bukti dan data ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan pasar desa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sementara ini kita perkirakan sebesar Rp1,5 miliar. Ini baru perkiraan dan tidak menutup kemungkinan bisa bertambah," ujar Bambang Winarno dalam konferensi pers, Kamis (12/6/2025).