Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Pejabat BUMD Bangkalan Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp1,3 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,5 Miliar, Kades dan Direktur BUMDes Ditahan Kejari Subang

Kamis, 12 Juni 2025 - 14:28:00 WIB
Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,5 Miliar, Kades dan Direktur BUMDes Ditahan Kejari Subang
Kejari Subang, menahan Kades Kalijati Timur, Ahadiat Amaludin dan Direktur BUMDes, Sutisna terkait dugaan korupsi pengelolaan retribusi parkir dan pasar desa. (Foto: Yudy Heryawan).
Advertisement . Scroll to see content

SUBANG, iNews.idKejaksaan Negeri (Kejari) Subang, Jawa Barat, menahan Kepala Desa (Kades) Kalijati Timur, Ahadiat Amaludin dan Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat, Sutisna. Penahanan dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan retribusi parkir dan pasar desa dengan nilai Rp1,5 miliar.  

Kasus ini berawal dari revitalisasi Pasar Kalijati Timur pada 2022. Seharusnya, pendapatan dari retribusi pedagang serta parkir dikelola oleh BUMDes sebagai bagian dari Pendapatan Asli Desa. Namun, dana tersebut diduga diselewengkan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi dan pihak lain.  

Kajari Subang, Bambang Winarno mengatakan, dugaan kerugian negara masih dalam tahap penyelidikan dan jumlahnya berpotensi bertambah. Selain itu, kata dia tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.  

"Berdasarkan pengumpulan apat bukti dan data ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan pasar desa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sementara ini kita perkirakan sebesar Rp1,5 miliar. Ini baru perkiraan dan tidak menutup kemungkinan bisa bertambah," ujar Bambang Winarno dalam konferensi pers, Kamis (12/6/2025).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut