Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hukum Sesat, Ekonomi Rusak
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Bengkulu Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Tambang Batubara

Rabu, 30 Juli 2025 - 17:59:00 WIB
Kejati Bengkulu Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Tambang Batubara
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna ungkap Kejati Bengkulu tetapkan 8 orang tersangka dalam kasus korupsi batubara pada Rabu (30/7/2025). (Foto: iNews.id/Ari)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang batubara. Terbaru adalah komisaris PT RSM berinisial DA.

"Perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu, hari ini kita fasilitasi diperiksa di Kejaksaan Agung. Hari ini juga langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna pada wartawan, Rabu (30/7/2025).

Menurutnya, penetapan DA sebagai tersangka dilakukan usai dia diperiksa pada Rabu (30/7/2025) ini. Penetapan tersangka itu berdasarkan alat-alat bukti yang ada.

"Hari ini Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi inisial DA, dia menjabat sebagai komisaris pada PT RSM," ungkap dia.

Dia menambahkan, Kejati Bengkulu sebelumnya telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang batubara tersebut. Maka itu, dengan ditetapkannya DA sebagai tersangka, sudah ada 8 orang tersangka dalam kasus tersebut.

"Perkara ini sebelumnya sudah ditetapkan kurang lebih sekitar 7 tersangka ya dan sudah dilakukan penahanan, ini tersangka ke 8. Kerugian estimasi dari penyidik ini kurang lebih sekitar Rp500 miliar," katanya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut