Korupsi Mobil Lab Covid-19 di KBB, Tersangka Kembalikan Uang Negara Rp3 Miliar
BANDUNG, iNews.id - Seorang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Caravan Mobile Unit Lab Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat (KBB) tahun anggaran 2021 mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.077.881.200. Uang tersebut diserahkan langsung secara tunai kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Rabu (30/7/2025).
Kepala Kejari Kabupaten Bandung Donny Haryono Setyawan mengatakan, uang itu telah disita dan akan dijadikan barang bukti dalam proses persidangan.
“Jika nantinya perkara tersebut terbukti secara sah menurut hukum dan berkekuatan hukum tetap, uang itu akan dirampas untuk negara dan disetorkan ke kas negara. Saat ini uang tersebut masih dititipkan di rekening RPL Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung,” ujar Donny, Rabu (30/7/2025).
Donny mengapresiasi sikap koperatif dari tersangka yang menunjukkan itikad baik. Dia menyebut pengembalian uang menjadi langkah penting dalam menyelamatkan keuangan negara.
“Dengan adanya pengembalian ini, misi penanganan perkara korupsi sebagai upaya pemulihan kerugian negara menjadi tercapai,” katanya.
Kendati demikian, dia memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Walaupun ada pengembalian, tetap saja proses hukum jalan terus. Tetapi pengembalian ini adalah itikad baik, dan akan menjadi hal yang meringankan dalam tuntutan atau putusan di pengadilan nantinya,” kata Donny.