Kejati Jabar Bidik Tersangka Baru Korupsi Dana Hibah Pramuka Bandung, 15 Orang Diperiksa
BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) membidik tersangka baru kasus korupsi dana hibah Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung senilai Rp6,5 miliar. Saat ini, penyidik Kejati Jabar masih mengembangkan kasus tersebut dengan memeriksa belasan saksi.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, sebanyak 15 orang diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi dana hibah Pramuka itu.
“Kurang lebih 15 orang (saksi diperiksa penyidik Kejati Jabar),” ujar Kasipenkum dikonfirmasi Senin (16/6/2025).
Dia menuturkan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini. Penetapan tersangka baru ini, kata dia tergantung hasil pengembangan penyidikan.
“Tersangka kemungkinan (bertambah) jika ada hasil perkembangan penyidikan,” tuturnya.
Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 12 Juni 2025.