Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Dana Hibah Pramuka Rp6,5 Miliar, Kadipora Bandung Dijebloskan ke Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Jabar Bidik Tersangka Baru Korupsi Dana Hibah Pramuka Bandung, 15 Orang Diperiksa

Senin, 16 Juni 2025 - 21:10:00 WIB
Kejati Jabar Bidik Tersangka Baru Korupsi Dana Hibah Pramuka Bandung, 15 Orang Diperiksa
Tiga dari empat tersangka mengenakan rompi merah kasus korupsi dana hibah Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung. (Foto: Agus Warsudi).
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) membidik tersangka baru kasus korupsi dana hibah Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung senilai Rp6,5 miliar. Saat ini, penyidik Kejati Jabar masih mengembangkan kasus tersebut dengan memeriksa belasan saksi.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, sebanyak 15 orang diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi dana hibah Pramuka itu.

“Kurang lebih 15 orang (saksi diperiksa penyidik Kejati Jabar),” ujar Kasipenkum dikonfirmasi Senin (16/6/2025).

Dia menuturkan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini. Penetapan tersangka baru ini, kata dia tergantung hasil pengembangan penyidikan.

“Tersangka kemungkinan (bertambah) jika ada hasil perkembangan penyidikan,” tuturnya.

Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 12 Juni 2025.

Keempat tersangka, yaitu Kadispora Kota Bandung Eddy Marwoto, Yossi Irianto mantan Sekda Kota Bandung, Deni Rahadian Hadiman eks Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung, dan eks Kadispora Dodi Ridwansyah.

Aspidsus Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto mengatakan, dana hibah Pramuka yang diduga diselewengkan itu merupakan anggaran tahun 2017, 2018, dan 2020.

Modus operandi para tersangka merampok uang rakyat tersebut adalah dengan meloloskan anggaran representatif dan honorium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung. Kebijakan ini tidak sesuai peruntukan dan bahkan para tersangka memanipulasi laporan pertanggungjawaban.

"Berdasarkan hasil penyidikan, diperoleh fakta dalam pemberian dana hibah dari Pemkot Bandung kepada Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun 2017, 2018 dan 2020, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari 20 persen dari total dana hibah," kata Aspidsus pada Jumat (13/6/2025).

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut