Kejati Jabar Tahan Wabup Indramayu Syaefudin terkait Kasus Korupsi Tunjangan DPRD
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan Wakil Bupati (Wabup) Indramayu Syaefudin dalam perkara kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2025. Kasus tersebut terjadi saat Syaefudin menjabat Ketua DPRD Kabupaten Indramayu.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, kasus ini bermula saat Syaefudin berinisiatif untuk menaikkan besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD pada 2021. Untuk itu, pagu anggaran kedua tunjangan tersebut untuk Tahun Anggaran 2022 dinaikkan.
"Besaran tunjangan yang ditentukan yaitu Tunjangan Perumahan perbulan sebesar Rp30.000.000,00 bagi Ketua, Rp28.500.000,00 bagi Wakil Ketua, dan Rp27.000.000,00 bagi Anggota DPRD. Sementara itu, Tunjangan Transportasi perbulan ditetapkan sebesar Rp25.000.000,00 bagi Ketua, Rp20.000.000,00 bagi Wakil Ketua, dan Rp17.000.000,00 bagi Anggota DPRD," ujar Nur dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).
Nur menambahkan, penentuan besaran tersebut dilakukan tanpa dokumen pendukung mengenai kebutuhan kenaikan anggaran dan sebelum dilaksanakannya penilaian (appraisal) ulang.
Akibatnya, kebutuhan anggaran dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dihitung berdasarkan besaran yang ditentukan oleh Syaefudin.
Sementara itu, Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu berinisial IH diperintahkan oleh Syaefudin untuk melakukan penilaian terhadap besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi. Alhasi, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan ditunjuk untui mengevakyasi besaran kedua tunjangan itu.