Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemkab Jombang Bantah Naikkan PBB hingga 800 Persen, Tuding Kesalahan di Pihak Ketiga
Advertisement . Scroll to see content

Kekayaan Bupati Jombang Warsubi yang di Wilayahnya Ada Kenaikan PBB 800%

Jumat, 15 Agustus 2025 - 02:01:00 WIB
Kekayaan Bupati Jombang Warsubi yang di Wilayahnya Ada Kenaikan PBB 800%
Bupati Jombang, Warsubi (dok. Pemkab Jombang)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Nama Bupati Jombang, Warsubi, menuai sorotan publik. Warsubi menjadi sorotan setelah di wilayahnya terjadi kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) bahkan hingga 800 persen.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang sendiri membantah tudingan telah menaikkan tarif PBB tahun ini hingga mencapai 800 persen. Pemkab memastikan, kenaikan pajak sudah dilakukan sejak 2024, bukan 2025.

Kekayaan Bupati Jombang Warsubi

Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 27 Agustus 2024, total kekayaan Bupati Jombang, Warsubi, mencapai Rp58,610,388,518 (lebih dari Rp58 miliar).

Berdasarkan pengumuman di elhkpn.kpk.go.id rincian kekayaan Warsubi adalah sebagai berikut:

Tanah dan Bangunan senilai total Rp9,414,500,000, meliputi: sebidang tanah/bangunan di Jombang senilai Rp764 juta, tanah/bangunan seluas 3.910 meter persegi di Jombang senilai Rp3,128 miliar dan tanah seluas 2.213 meter persegi di Jombang/Raya senilai Rp5,522.5 juta.

Lalu alat transportasi, salah satunya mobil mewah Hummer H2 (2005) dengan nilai sekitar Rp1,75 miliar.

Kemudian Warsubi memiliki kas dan setara kas mencapai sekitar Rp47,3 miliar. Harta bergerak lainnya sebesar Rp132,5 juta.

Pada Agustus 2025, banyak warga Kabupaten Jombang menyampaikan protes atas kenaikan tagihan PBB yang melonjak drastis. Beberapa di antaranya mencapai hampir 400 persen atau lebih.

Salah satu warga, Joko Fattah Rochim, bahkan membawa uang koin satu galon untuk membayar tagihan pajaknya sebagai simbol kekecewaan.

Bupati Warsubi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengambil keputusan untuk menaikkan tarif PBB-P2. Kenaikan tersebut merupakan efek dari Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mulai berlaku sejak 2024, periode sebelum dia menjabat sebagai bupati.

Pemkab Jombang membentuk tim khusus untuk menerima dan menindaklanjuti keberatan warga. Bagi yang merasa terbebani, bisa mengajukan permohonan keberatan secara formal ke Bapenda Kabupaten Jombang, dan dilakukan survei ulang serta pertimbangan penyesuaian tagihan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut