Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Praperadilan Delpedro cs Ditolak, Pengacara: Tak Ada lagi Tempat bagi Aktivis Demokrasi
Advertisement . Scroll to see content

Keluarga Brigadir J Gugat Ferdy Sambo cs Restitusi Rp7,5 Miliar

Selasa, 27 Februari 2024 - 09:11:00 WIB
Keluarga Brigadir J Gugat Ferdy Sambo cs Restitusi Rp7,5 Miliar
Keluarga Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Keluarga Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) mengajukan gugatan perdata terhadap Ferdy Sambo dkk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan berkaitan dengan restitusi meninggalnya Brigadir J.

Sidang perdana digelar pada Selasa (27/2/2024) ini beragendakan pembacaan permohonan gugatan.

"Betul, gugatan ganti rugi (restitusi)," ujar pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (27/2/2024).

Berdasarkan SIPP PN Jakarta Selatan, sidang perdana dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Sidang digelar di ruang sidang 3 PN Jaksel.

Perkara dengan nomor 167/Pdt G/2024/PN JKT.SEL itu teregister pada Senin, 5 Februari 2024 lalu dengan penggugat orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak. Sedangkan tergugatnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Rizky Rizal Wibodo, Kuat Ma'ruf, dan Kapolri dengan turut tergugat Presiden RI dan Menteri Keuangan.

Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo cs sebesar Rp 7.583.202.000,00 sebagaimana tercantum dalam SIPP PN Jakarta Selatan.

Ketua PN Jakarta Selatan pun telah menunjuk hakim yang bakal menangani perkara tersebut yakni Hendra Yuristiawan sebagai ketua majelis dan Abdullah Mahrus dan Radityo Baskoro sebagai hakim anggota.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut