Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Pengeroyokan dan Penembakan Pengacara di Tanah Abang hingga Pelaku Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Keluarga dan Pengacara Kacab Bank BUMN Korban Pembunuhan Sambangi Polda Metro, Ada Apa?

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:11:00 WIB
Keluarga dan Pengacara Kacab Bank BUMN Korban Pembunuhan Sambangi Polda Metro, Ada Apa?
Keluarga dan pengacara kepala cabang bank BUMN, MIP menyambangi Polda Metro Jaya, Selasa (21/10/2025), bertepatan dua bulan kasus penculikan dan pembunuhan. (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Keluarga dan pengacara kepala cabang bank BUMN, MIP menyambangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (21/10/2025), bertepatan dua bulan kasus penculikan dan pembunuhan. Mereka meminta polisi menerapkan pasal dugaan pembunuhan dalam kasus yang menewaskan MIP.

"Persis dua bulan yang lalu kasus ini, kami bersama keluarga, kita tetap menuntut meminta untuk dikenakan pasal pembunuhan, yang tertinggi ya pembunuhan berencana, yaitu 340 KUHP," ujar pengacara keluarga MIP, Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).

Boyamin menjelaskan alasan agar para pelaku yang terlibat dikenakan pasal tentang pembunuhan. Pasalnya, keluarga tidak menerima jika kasus yang dialami korban itu hanya penculikan biasa.

Pengacara keluarga kacab bank BUMN MIP, Boyamin Saiman. (Foto: Isra Triansyah)
Pengacara keluarga kacab bank BUMN MIP, Boyamin Saiman. (Foto: Isra Triansyah)

Dia mencontohkan, kasus penculikan itu sebagaimana yang terjadi belum lama ini, yakni penculikan terhadap sejumlah orang di Tangerang Selatan, yang mana para korbannya tetap selamat. 

Lebih jauh, ada tiga orang yang sempat membujuk korban, hanya saja mereka malah dijadikan sebagai saksi, tidak ditetapkan sebagai tersangka.

"Bahkan, ada satu dari tiga orang yang membujuk itu ternyata pernah dihukum (penjara) sebelumnya dan mengatakan pada  akan jadi kaya raya lagi, ternyata baru ketahuan oh menjadi bagian sindikat merencana pembobolan bank. Jadi setidaknya dia harus dikenakan percobaan pembobolan bank," kata dia.

Dia menerangkan, korban pun diduga tewas usai diculik dan dianiaya, baru setelah itu korban dibuang dalam kondisi masih terlakban. Pasalnya, saat leher korban patah, tak mungkin nyawa korban masih selamat hingga sampai dia dibuang.

"Sore hari itu kan sudah ditarik dengan handuk sehingga patah lehernya. Sementara hasil visum mengatakan dia tidak bisa bernafas karena patah lehernya. Nah kalau patah ini tidak bisa bernafas, apa bisa dalam waktu setengah jam, rasanya 10 menit aja sudah meninggal," ucapnya.

Dia menerangkan, penerapan pasal kasus dugaan penculikan yang diterapkan polisi pada para pelaku, sejatinya yang berpatokan pada laporan yang dibuat keluar korban. Sebab, keluarga korban hanya tahu jika korban diculik dan belum mengetahui jika korban tewas.

Karena itu, Boyamin menyebut pihaknya menuntut agar penyidik menerapkan pasal tentang pembunuhan berencana atau minimal pasal tentang pembunuhan pada pelaku.

"Mestinya ini sejak awal diterapkan pasal pembunuhan, tapi ada sisi lain, kenapa ini hanya pasal itu, dasarnya karena laporan itu pasalnya itu. Memang laporannya kan tentang penculikan karena tahu dari CCTV bahwa dia diculik. Belum tahu saat itu bahwa korban meninggal dunia," tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut