Keluarga David Korban Penganiayaan Mario Dandy Ajukan Perlindungan ke LPSK
JAKARTA, iNews.id - Keluarga korban penganiayaan anak eks pejabat Pajak Mario Dandy, Cristalino David Ozora (17) mengajukan perlindungan ke Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan itu dilakukan pada Jumat (24/2/2023) sore.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihak keluarga David diwakili oleh LBH Ansor. LBH Ansor bermaksud untuk mengajukan permohonan perlindungan terhadap David dan sejumlah saksi yang mengetahui aksi kekerasan oleh Mario Dandy Satrio (20).
“LPSK belum bertemu dengan ayah maupun korban, mengingat keluarga masih fokus pada penyembuhan anak korban yang berupaya bangkit dari kondisi koma pascaaksi kekerasan fisik yang dideritanya,” ucap Hasto dalam keterangan resminya, Sabtu (25/2/2023).
Lebih lanjut, Hasto menjelaskan, perlindungan itu diajukan untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan. Ia berkata para saksi dilaporkan pihak korban khawatir akan adanya ancaman, mengingat keluarga tersangka merupakan pejabat dalam sebuah kementerian.
“Tiga saksi dari pihak keluarga teman korban segera melengkapi permohonan permohonan. Karena ada ketakutan dari saksi mengingat keluarga pelaku merupakan pejabat. Sementara dari korban sendiri, rencana segera mengajukan permohonan perlindungan untuk pendampingan, bantuan medis dan fasilitasi restitusi," kata dia.
Selain mengajukan permohonan perlindungan, LBH Ansor juga menginginkan agar kejadian ini harus diusut tuntas dan para tersangka dapat dihadirkan ke muka peradilan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
Adapun, saksi yang didaftarkan permohonan perlindungan adalah saksi dari kejadian penganiayaan Mario Dandy. Kehadiran LBH Ansor diterima langsung oleh Wakil Ketua LPSK Achmadi dan Susilaningtias.
Sebagaimana diketahui, Mario Dandy Satrio yang eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang melakukan penganiayaan terhadap seorang pria bernama David. Bahkan korban penganiayaan sampai mengalami koma.
Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka akibat tindakannya tersebut. Ia dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Selain Dandy, polisi juga menetapkan temannya berinisial S sebagai terangka. S diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban David. Adapun peran tersangka S merekam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David di kompleks perumahan Ulujami Jaksel.
Tersangka S merekam video menggunakan handphone milik Mario. Atas perbuatannya, S disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Editor: Puti Aini Yasmin