Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus
Advertisement . Scroll to see content

Keluarga Dini Sera ke KY, Laporkan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Senin, 29 Juli 2024 - 10:59:00 WIB
Keluarga Dini Sera ke KY, Laporkan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Keluarga Dini Sera Afrianti melaporkan tiga hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam perkara dugaan pembunuhan. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Keluarga Dini Sera Afrianti mendatangi Kantor Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Senin (29/7/2024). Mereka melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis Gregorius Ronald Tannur bebas dalam perkara dugaan pembunuhan Dini.

Ketiga hakim yang dilaporkan yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.

"Kali ini kami melaporkan ke KY atas tiga majelis hakim yang melakukan pemeriksaan perkara terhadap GRT (Ronald Tannur) yang kita tahu bersama sudah diputus bebas," kata Kuasa hukum Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura, di Gedung KY, Senin (29/7/2024).

Dimas membawa berkas seperti hasil visum dalam pelaporan ini. Hasil visum ini, kata dia, menjelaskan penyebab kematian Dini bukan karena alkohol.

"Pertimbangan hakim (PN Surabaya) yang digunakan dalam mempertimbangkan perkara ini sudah tidak benar," kata dia.

Dia mengatakan dalam surat dakwaan disebutkan tidak ada niat dari Ronald Tannur untuk membawa korban ke rumah sakit. Hal itu berbeda dari pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut.

"Kami menunjukkan di dalam surat dakwaan itu bahwa tidak ada niat dari Tersangka GRT untuk membawa korban ke rumah sakit sebagaimana yang dijadikan pertimbangan hakim dari PN Surabaya untuk memutus bebas tersangka GRT," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut