Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus
Advertisement . Scroll to see content

Keluarga Dini Sera ke KY, Laporkan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Senin, 29 Juli 2024 - 10:59:00 WIB
Keluarga Dini Sera ke KY, Laporkan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Keluarga Dini Sera Afrianti melaporkan tiga hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam perkara dugaan pembunuhan. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut dia, pihak keluarga berharap laporan ini mengubah wajah hakim di Indonesia. Selain itu, para hakim diharapkan lebih berhati-hati dalam melakukan pertimbangan hingga memutus perkara.

"Kami berharap putusan dari KY itu mengubah wajah hakim yang ada di Indonesia untuk lebih berhati-hati, lebih bijaksana dan lebih arif dalam memutus perkara dan mengedepankan keadilan dan kebenaran," tuturnya.

Diketahui, Majelis Hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald dalam perkara dugaan pembunuhan Dini (29) di sebuah tempat hiburan malam pada 4 Oktober 2023.

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Erintuah.

Dia menyatakan Ronald masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya Ronald yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut