Keluarga Korban Kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182 Gugat Produsen Pesawat Boeing
JAKARTA, iNews.id - Keluarga korban kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 rute Jakarta - Pontianak yang hilang kontak pada 9 Januari 2021 menggugat The Boeing Company ke Pengadilan Tinggi King County di Negara Bagian Washington, Amerika Serikat. Sebagai produsen pesawat, Boeing dinilai memiliki kewajiban berkelanjutan untuk memperingatkan dan menginstruksikan maskapai penerbangan tentang bahaya yang diketahui atau perlu diketahui oleh produsen terkait pesawat tersebut.
Gebby Gabriel Ema salah satu keluarga korban asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menggugat Boeing mengatakan, sampai saat ini ada 16 anggota keluarga dari korban kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air yang menggunakan jasa pengacara lokal maupun dari Amerika Serikat.
"Kami keluarga korban Setia Daro dan Teofilus sudah datang ke Jakarta. Saya ingin menyampaikan dari 62 korban jiwa Sriwijaya Air SJ-182, ada dua penumpang yang sedang mengandung (hamil) dan salah satunya adik saya Setia Daro dengan usia kehamilan empat bulan," ujar Gabriel Ema, Jakarta, Kamis (20/5/2021).