Keluarga Korban Kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182 Gugat Produsen Pesawat Boeing
JAKARTA, iNews.id - Keluarga korban kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 rute Jakarta - Pontianak yang hilang kontak pada 9 Januari 2021 menggugat The Boeing Company ke Pengadilan Tinggi King County di Negara Bagian Washington, Amerika Serikat. Sebagai produsen pesawat, Boeing dinilai memiliki kewajiban berkelanjutan untuk memperingatkan dan menginstruksikan maskapai penerbangan tentang bahaya yang diketahui atau perlu diketahui oleh produsen terkait pesawat tersebut.
Gebby Gabriel Ema salah satu keluarga korban asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menggugat Boeing mengatakan, sampai saat ini ada 16 anggota keluarga dari korban kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air yang menggunakan jasa pengacara lokal maupun dari Amerika Serikat.
"Kami keluarga korban Setia Daro dan Teofilus sudah datang ke Jakarta. Saya ingin menyampaikan dari 62 korban jiwa Sriwijaya Air SJ-182, ada dua penumpang yang sedang mengandung (hamil) dan salah satunya adik saya Setia Daro dengan usia kehamilan empat bulan," ujar Gabriel Ema, Jakarta, Kamis (20/5/2021).
KNKT Kantongi Data Rekaman Percakapan Sriwijaya Air SJ-182
Dia mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukum lokal maupun dari Amerika Serikat yang mau membantu keluarga korban untuk mencari keadilan atas hak-hak yang seharusnya didapatkan oleh keluarga korban.
"Sampai saat ini dari pihak Sriwijaya Air tidak ada kelanjutan informasi kepada keluarga kami terkait hak santunan yang seharusnya kami terima," ucapnya.
Dia berharap agar pihak maskapai Sriwijaya Air dapat bertanggung jawab dan tidak menyudutkan pihak keluarga dengan alasan menggunakan identitas KTP palsu.
"Kalau KTP itu yang dipermasalahkan dalam proses santunan ini kenapa kok anggota keluarga kami yang menjadi korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 bisa melewati pemeriksaan di bandara. Artinya dari situ saja sudah ada maladministrasi," katanya.
Pada 15 April, Herrmann Law Group menggugat The Boeing Company atas nama 16 keluarga korban yang tewas saat pesawat itu jatuh di Laut Jawa di luar Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Semua 62 orang di dalam pesawat itu tewas, termasuk 12 awak dan tujuh anak anak.
Gugatan Herrmann Law Group, yang diajukan ke Pengadilan Tinggi King County di Negara Bagian Washington, Amerika Serikat, menilai Boeing gagal memperingatkan maskapai penerbangan dan pengguna lainnya tentang cacat pada throttle otomatis, dan bahayanya memarkir pesawat selama beberapa bulan.
Editor: Kurnia Illahi