Kembali Diperpanjang, Provinsi Wajib PPKM Mikro Akan Ditambah
JAKARTA, iNews.id- Pemerintah akan kembali memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Provinsi yang diwajibkan melakukan PPKM mikro juga diperluas.
"Akan diperluas kan kembali. Ditambah daerah lagi,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Syafrizal, Jumat (19/3/2021).
Rencananya PPKM mikro akan diperpanjang mulai dari tanggal 23 Maret hingga 5 April 2021. Jika sebelumnya cakupan PPKM mikro sebanyak 10 daerah prioritas yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan. Dalam penerapan ini rencananya ditambah lima provinsi.
“Di antaranya Kalteng (Kalimantan Tengah), Kalsel (Kalimantan Selatan), Sulut (Sulawesi Utara), NTB (Nusa tenggara Barat) dan NTT (Nusa Tenggara Timur),” ujarnya.
Menurutnya terkait tambahan daerahnya akan segera memfinalkannya. Alasan suatu provinsi masuk dalam daerah prioritas setidaknya memiliki satu dari empat kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Di antaranya tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70%.
“Masuk kriteria 4 indikator. Memenuhi salah satu saja cukup,” katanya.
Editor: Ibnu Hariyanto