Kemenag Berikan Sertifikasi Halal Gratis untuk Usaha Mikro dan Kecil, Tersedia 25.000 Kuota
JAKARTA, iNews.id - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mulai membuka pengajuan program Sehati atau Sertifikasi Halal Gratis bagi usaha mikro dan kecil (UMK). Program ini untuk menggenjot capaian 10 juta produk halal tahun 2022.
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham mengatakan program Sehati akan dimulai pada bulan Maret hingga Desember 2022 yang berlaku sepanjang tahun. Pihaknya juga akan memprioritaskan para UMK yang mendaftar dalam program tersebut.
"Kementerian Agama menyediakan kuota 25.000 UMK yang akan difasilitasi secara gratis tahun ini," ujar Aqil di Jakarta, Sabtu (19/3/2022).
Aqil mengatakan kuota tersebut hanya diberikan kepada UMK yang memenuhi syarat untuk dapat melakukan pernyataan mandiri kehalalan produknya, atau dikenal dengan halal self declare. Untuk dapat self declare, setidaknya UMK harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan BPJPH.
"BPJPH tahun ini hanya memfasilitasi UMK yang memenuhi syarat self declare," kata dia.
Selain program Sehati, lanjut Aqil para UMK juga bisa mendapatkan fasilitasi pembiayaan gratis dari kementerian lain, dinas-dinas di pemda, perbankan, dan juga instansi swasta. Dia mencontohkan pada tahun 2021 setidaknya ada 112 lembaga/fasilitator yang menyediakan anggaran biaya sertifikasi halal bagi UMK.
"Total anggaran mencapai 16,5 miliar. Pelaku usaha yang mendapat manfaat sebanyak 7.160 UMK," ucap dia.
Lebih lanjut, Aqil menyampaikan pembiayaan sertifikasi halal dari kementerian/lembaga lain saat ini sedang dikonsolidasi dengan berbagai pihak. Di mana saat ini Kemenag telah menggelar roadshow ke berbagai pihak untuk memperoleh dukungan fasilitasi pembiayaan UMK bersertifikat halal.
"BPJPH serius komunikasi dengan Kemenko Perekonomian, Kemenkeu, Kemenkop UKM, Kemenperin, Kemendagri, Kantor Staf Presiden (KSP), KNEKS, Kadin, asosiasi usaha, gubernur, dan juga perbankan. Hari-hari ini kami sedang roadshow ke sejumlah provinsi untuk silaturahim dan dengar pendapat dengan gubernur, bupati, dan wali kota," ujar dia.
"Tujuannya untuk mendapat dukungan konkret dari pemda terkait fasilitasi dan pembiayaan sertifikat produk halal bagi UMK," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, tarif layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare) dikenakan tarif nol rupiah atau tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha berasal dari APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
“Untuk tahun 2021, besaran pembayaran komponen biaya layanan self declare yang disetorkan oleh pemberi fasilitasi biaya layanan sebesar Rp300.000,” ujarnya.
Jumlah ini diperuntukkan bagi komponen pendaftaran, komponen pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen dan penerbitan sertifikat halal (Rp25.000), untuk komponen supervisi dan monitoring oleh lembaga pendampingan PPH (Rp25.000), untuk komponen insentif pendamping PPH (Rp150.000) serta untuk komponen sidang fatwa halal MUI (Rp.100.000).
Editor: Rizal Bomantama