Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MNC Life dan MNC Insurance Beri Edukasi Proteksi Usaha bagi Pelaku Ekspor UMKM
Advertisement . Scroll to see content

UMKM Diwajibkan Memiliki Sertifikat Halal, Dipatok Biaya Rp650.000

Jumat, 18 Maret 2022 - 20:54:00 WIB
UMKM Diwajibkan Memiliki Sertifikat Halal, Dipatok Biaya Rp650.000
Logo Halal dari Majelis Ulama Indonesia. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) wajib memiliki sertifikat halal untuk produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya. Biaya sertifikasi halal bagi UMKM dipatok sebesar Rp650.000. 

Hal itu, tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Juknis Pendamping Proses Produk Halal dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMKM) yang Didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki, mengatakan untuk permohonan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan tarif layanan. 

Tarif layanan tersebut terdiri atas komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penerbitan sertifikat halal.

Sebagai contoh, biaya permohonan sertifikat halal barang dan jasa milik UMKM adalah Rp300.000 ditambah biaya pemeriksaan kehalalan produk UMKM oleh LPH maksimal sebesar Rp350.000. Sehingga total biayanya adalah Rp650.000. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut