Kemenag Evaluasi Aturan Istitha'ah, Jemaah Haji Akan Dites Kesehatan sebelum Lunasi Biaya
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) berencana untuk mengubah peraturan terkait istitha'ah kesehatan bagi jemaah haji. Tujuannya, meningkatkan pelayanan haji yang lebih baik.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang istitha'ah kesehatan jemaah haji, dijelaskan istitha'ah kesehatan jemaah haji merujuk pada kemampuan jemaah haji dalam aspek kesehatan, termasuk fisik dan mental, yang dapat diukur melalui pemeriksaan medis.
"Kemarin waktu bertemu DPR sebelum puncak haji, sudah saya sampaikan, bagaimana kalau kita berusaha mengubah peraturan agar istita’ah kesehatan ini dijadikan syarat," ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Jumat (7/7/2023).
Gus Yaqut, panggilan akrab Yaqut Cholil Qoumas, menjelaskan bahwa selama ini jemaah haji harus melunasi biaya haji terlebih dahulu sebelum menjalani tes kesehatan.
"Sekarang ini kan prosesnya terbalik, kita lunas dulu baru cek kesehatan. Sehingga mau tidak mau kalau sudah lunas harus diberangkatkan," katanya.
Pada masa mendatang, kata Gus Yaqut, jemaah haji yang akan berangkat ke Tanah Suci akan menjalani tes kesehatan terlebih dahulu. Jika telah memenuhi persyaratan kesehatan, jemaah baru dapat melunasi biaya haji.
""Kita ingin ke depan mudah-mudahan ini bisa kita buat aturannya, istitha’ah kesehatan dulu. Kalau sudah memenuhi istitha’ah kesehatan, baru kemudian melakukan pelunasan," tuturnya.
Gus Yaqut menyadari hal ini tidaklah mudah dan membutuhkan waktu yang lama. Namun, pihaknya akan terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan haji.
Di sisi lain, terkait kebijakan pendamping lansia, Gus Yaqut mengatakan bahwa kebijakan tersebut akan tetap berlaku.
Tahun depan, tidak akan ada kuota pendamping lansia. Hal ini dilakukan untuk menghindari gangguan dalam sistem antrean dan merugikan jemaah lainnya. Terlebih lagi, jumlah lansia yang berangkat tidak sedikit.
Gus Yaqut menambahkan bahwa tidak semua lansia tidak memenuhi istitha'ah. Terdapat banyak jemaah yang berusia di atas 90 tahun yang masih dalam keadaan sehat dan bugar. Oleh karena itu, ukuran yang digunakan bukanlah usia lanjut tetapi istitha'ah kesehatan. Hal ini juga akan didiskusikan dengan Komisi VIII DPR.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq