Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral! Mahar Pernikahan Unik di Pasuruan, Speaker Sound Horeg 18 Inci Simbol Cinta dan Usaha
Advertisement . Scroll to see content

Kemenag Gelar Nikah Massal Berhadiah Mahar dan Suvenir, Ini Cara Daftarnya!

Sabtu, 07 Juni 2025 - 01:00:00 WIB
Kemenag Gelar Nikah Massal Berhadiah Mahar dan Suvenir, Ini Cara Daftarnya!
Ilustrasi akad nikah massal di Kemenag berhadiah mahar dan suvenir (foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Jika Catin memilih untuk menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya, maka ia wajib membawa surat rekomendasi nikah dari KUA asal. Pendaftaran nikah harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari pelaksanaan akad. 

Apabila melebihi batas waktu tersebut, Catin wajib melampirkan surat dispensasi dari Camat atau surat pernyataan bermaterai yang menjelaskan alasan keterlambatan.

Dokumen yang harus dilampirkan saat mendaftar nikah:

1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal catin
2. Fotokopi akta kelahiran
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
4. Fotokopi Kartu Keluarga
5. Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (jika menikah di luar kecamatan tempat tinggal)
6. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
7. Surat persetujuan catin
8. Surat izin tertulis dari orang tua atau wali bagi catin yang belum berusia 21 tahun
9. Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi catin yang belum mencapai usia 19 tahun pada hari pelaksanaan nikah
10. Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi anggota TNI/Polri
11. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu
12. Akta cerai bagi duda/janda cerai hidup
13. Akta kematian pasangan bagi duda/janda karena pasangan meninggal dunia

Selain dokumen tersebut, catin juga wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebelum melangsungkan akad nikah. Bimwin merupakan syarat penting dalam proses pencatatan pernikahan.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut