Kemenag Imbau Tarawih dan Tadarus Pakai Speaker Dalam, Imam Istiqlal: Untuk Kemaslahatan
JAKARTA, iNews.id - Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar mengajak masyarakat untuk melihat sisi positif dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Edaran ini mengatur penggunaan speaker dalam untuk ibadah tarawih dan tadarus.
"Mari kita ambil sisi positifnya. Edaran ini bukan kewajiban mutlak, tapi imbauan untuk kemaslahatan umat," kata Nasaruddin di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Selasa (12/3/2024).
Dia mencontohkan, ada masjid yang menggunakan pengeras suara 24 jam selama Ramadhan. Hal ini dapat mengganggu orang yang ingin istirahat, seperti anak kecil, orang sakit, dan pekerja malam.
"Ada waktu-waktu tertentu yang perlu diperhatikan. Syiar agama penting, tapi menghadirkan orang ke masjid lebih penting," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan edaran penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idulfitri 1445 H pada 26 Februari 2024. Edaran ini memuat aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam edaran tersebut mengimbau umat Islam untuk menjaga toleransi dan mematuhi aturan penggunaan pengeras suara.
"Volume pengeras suara diatur sesuai kebutuhan, paling besar 100 dB. Untuk syiar Ramadhan, tarawih, ceramah, dan tadarus, gunakan speaker dalam," kata Menag Yaqut.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq