Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Video Pertemuan Trump-MBS Ditonton 4 Miliar Kali, Bukti Peran Saudi Diperhitungkan Dunia
Advertisement . Scroll to see content

Kemenag Jelaskan Usulan BPIH 1444 H sudah Hitung Penurunan Paket Layanan Haji 30 Persen

Sabtu, 21 Januari 2023 - 20:13:00 WIB
Kemenag Jelaskan Usulan BPIH 1444 H sudah Hitung Penurunan Paket Layanan Haji 30 Persen
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief (dok. Kemenag)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam perkembangan selanjutnya, komposisi nilai manfaat terus membesar menjadi 19 persen (2011 dan 2012), 25 persen (2013), 32 persen (2014), 39 persen (2015), 42 persen (2016), 44 persen (2017), 49 persen (2018 dan 2019). Karena Arab Saudi menaikkan layanan biaya Masyair secara signifikan jelang dimulainya operasional haji 2022 (jemaah sudah melakukan pelunasan), penggunaan dan nilai manfaat naik hingga 59 persen. 

"Kondisi ini sudah tidak normal dan harus disikapi dengan bijak," kata Hilman.

Nilai manfaat bersumber dari hasil pengelolaan dana haji yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Karenanya, nilai manfaat adalah hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk lebih dari 5 juta yang masih menunggu antrean berangkat. Mulai sekarang dan seterusnya, nilai manfaat harus digunakan secara berkeadilan guna menjaga keberlanjutan.

"Tentu kami juga mendorong BPKH untuk terus meningkatkan investasinya baik di dalam maupun luar negeri pasca-pandemi Covid-19 ini, sehingga kesediaan nilai manfaat lebih tinggi lagi," ujar Hilman.

Jika komposisi Bipih dan nilai manfaat masih tidak proporsional, maka nilai manfaat akan cepat tergerus dan tidak sehat untuk pembiayaan haji jangka panjang.  

"Jika komposisi Bipih (41 persen) dan NM (59 persen) dipertahankan, diperkirakan nilai manfaat cepat habis. Padahal jemaah yang menunggu 5-10 tahun akan datang juga berhak atas nilai manfaat," kata Hilman.

Menurut Hilman, untuk itulah pemerintah dalam usulan yang disampaikan Menag saat Raker bersama Komisi VIII DPR, mengubah skema menjadi Bipih (70 persen) dan NM (30 persen).

"Mungkin usulan ini tidak populer, tapi Pak Menteri melakukan ini demi melindungi hak nilai manfaat seluruh jemaah haji sekaligus menjaga keberlanjutannya," katanya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut