Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Janji Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji: Lambat tapi Pasti
Advertisement . Scroll to see content

Kemenag Kaji Kemungkinan Setoran Awal Haji Naik, Ini Alasannya

Jumat, 14 April 2023 - 10:50:00 WIB
Kemenag Kaji Kemungkinan Setoran Awal Haji Naik, Ini Alasannya
Kementerian Agama (Kemenag) sedang mengkaji kemungkinan menaikkan setoran awal calon jemaah haji Indonesia. (Foto: Humas Bandara/dok.)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) sedang mengkaji kemungkinan menaikkan setoran awal calon jemaah haji Indonesia. Kenaikan berkisar antara Rp35 juta sampai Rp40 juta dengan pembahasan intensif akan dilakukan setelah penyelenggaraan haji tahun 2023. 

Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu (SIHDU) Kemenag, Jaja Jaela menjelaskan pihaknya tengah mengkaji kemungkinan tersebut dengan berbagai pihak.

"Masih dimatangkan bagaimana skemanya, apakah setoran awal dinaikkan atau selama masa tunggu ada dana tambahan," kata Jaja setelah menjadi pembicara Bimtek Petugas PPIH Arab Saudi, Kamis (13/4/2023) malam. 

Selama ini setoran awal jemaah haji berada di angka Rp25 juta. Jumlah tersebut sudah berlangsung sejak 3 Mei 2010, menggantikan kebijakan setoran awal 20 juta di tahun sebelumnya. Kebijakan menaikkan setoran awal haji dari Rp 20 juta.

Alasan peningkatan setoran awal waktu itu untuk mengurangi pertambahan jumlah calon jamaah haji masuk daftar tunggu yang mencapai 1,5 juta calon jemaah. Usulan menaikkan setoran awal sudah dibahas di forum mudzakarah perhajian pada Oktober 2022.

"Menaikkan jumlah setoran awal juga bisa membantu meringankan jemaah saat melakukan pelunasan. Sehingga jemaah haji juga tidak kaget," tutur Jaja.

Namun, Jaja belum bisa memastikan kapan kenaikan akan diberlakukan. Sebab sebelum mengambil keputusan menaikkan setoran awal dibutuhkan payung hukum berupa peraturan untuk mendapatkan legitimasi yuridis. Termasuk melakukan komunikasi dengan DPR khususnya komisi VIII. Seperti saat menentukan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M rata-rata Rp90 juta per jemaah haji reguler.

Angka ini terdiri atas dua komponen, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp49,8 juta (55,3 persen) dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp40,2 juta (44,7 persen).

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut