Bolehkah Jemaah Haji Bawa Rokok dan Obat Kuat? Ini Kata Kemenag
JAKARTA, iNews.id - Selain jimat, Kementerian Agama (Kemenag) menyoroti kebiasaan jemaah haji Indonesia membawa rokok dan obat kuat. Meski sudah dilakukan sosialisasi tetap ada kejadian-kejadian yang bisa mengganggu fokus aktivitas ibadah jemaah haji Tanah Air.
"Khusus untuk rokok dan obat kuat ini sering kejadian saat jemaah sampai di Tanah Suci. Apakah jemaah boleh bawa rokok atau obat kuat, boleh. Tapi dalam batas yang wajar," kata Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama ( Kemenag) Subhan Cholid di Asrama Haji Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (13/4/2023).
Subhan menjelaskan kewajaran itu berdasarkan hitung-hitungan normal keseharian. Misalnya, kalau satu hari menghabiskan satu atau dua bungkus rokok, tinggal dikalikan dengan lama tinggal 41 hari. Kalau lebih dari itu dikhawatirkan tidak lolos imigrasi karena bisa dikenakan tuduhan penyelundupan.
Pun dengan obat kuat. Subhan menyebut masih banyak jemaah yang membawa obat kuat dalam jumlah besar. Bisa jadi, jemaah yang membawa obat kuat itu mendapatkan titipan dari Arab Saudi dan tidak mengetahui tentang peraturan terkait jumlah barang bawaan yang diizinkan masuk Arab Saudi.
"Jadi kalau ada titipan dari teman saudara atau siapa pun dari Arab Saudi lebih baik ditolak daripada nanti bermasalah saat mendarat Tanah Suci," tuturnya.