Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Luhut: Pemerintah Siapkan Regulasi Baru untuk Dorong Belanja Produk Lokal
Advertisement . Scroll to see content

Kemenag Larang Sistem Ponzi dan MLM dalam Bisnis Travel Umrah

Selasa, 27 Maret 2018 - 22:45:00 WIB
Kemenag Larang Sistem Ponzi dan MLM dalam Bisnis Travel Umrah
Kemenag menerbitkan regulasi baru untuk menertibkan bisnis travel umrah nakal. (Foto: SIndonews/ Dok)
Advertisement . Scroll to see content

Selanjutnya, kata dia, PMA yang baru memperketat izin penyelenggaraan umrah. Izin PPIU hanya diberikan kepada biro perjalanan wisata yang memiliki kesehatan manajemen dan finansial, tidak pernah tersangkut kasus hukum, taat pajak dan tersertifikasi.

"Secara berkala akan diakreditasi oleh lembaga yang ditunjuk oleh Kemenag," ujarnya.

PMA itu, lanjut dia, juga mengatur mekanisme pendaftaran jamaah. Sistem pendaftaran harus dilakukan melalui pelaporan elektronik dengan pembatasan keberangkatan paling lama enam bulan setelah akad atau tiga bulan setelah pelunasan.

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut