Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Guru Madrasah Gelar Aksi Demo di Istana Besok 30 Oktober, Ini Respons Kemenag
Advertisement . Scroll to see content

Kemenag Nilai Berzakat Selain Membersihkan Diri Juga Berbagi Kebahagiaan ke Semua Orang

Sabtu, 08 Mei 2021 - 06:55:00 WIB
Kemenag Nilai Berzakat Selain Membersihkan Diri Juga Berbagi Kebahagiaan ke Semua Orang
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Tarmizi Tohor. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Berzakat, khususnya zakat fitrah dan zakat mal dinilai tidak hanya membersihkan diri, tapi juga berbagi kebahagiaan ke semua orang. Sejatinya, zakat di dalam Islam terdiri atas dua jenis yakni zakat fitrah yang berfungsi menyucikan diri dan zakat mal (harta benda) untuk membersihkan dan menyucikan harta.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Tarmizi Tohor mengatakan, zakat mal dikeluarkan setelah harta yang dimiliki seseorang sudah mencukupi nishab (ukuran) yang sudah ditentukan dan sudah mencapai haul (satu tahun).

"Orang berzakat pada Ramadan ingin membantu orang yang tidak mampu dalam arti prasejahtera. Ketika berbagi saat menghadapi Idul Fitri, mustahik mendapatkan kebahagiaan dalam menyambut hari raya," ujar Tarmizi dalam perbincangan melalui telepon dari Jakarta, Sabtu (8/5/2021).

Dia menuturkan, jika zakat mal bisa dikeluarkan setiap saat, zakat fitrah hanya bisa dilakukan di bulan Ramadan mulai dari tanggal satu sampai menjelang pelaksanaan salat Idul Fitri. Sementara, kecenderungan orang, kata dia membayar zakat fitrah jelang perayaan Idul Fitri.

"Zakat fitrah identik secara syariat ditunaikan pada bulan Ramadan dan itu disalurkan sebelum khatib naik mimbar. Zakat fitrah merupakan kewajiban karena berurusan dengan jiwa," tuturnya

Menurutnya, pembayaran zakat sebaiknya dilakukan melalui lembaga-lembaga resmi. Salah satu pertimbangannya, jika zakat disalurkan melalui lembaga yang tidak jelas, bisa jadi manfaat dan tujuan mulia dari berzakat tidak tercapai.

"Berbeda kalau berzakat di lembaga resmi. Dengan berzakat Rp40 ribu (minimal yang ditentukan) kita sudah bisa memberikan manfaat untuk delapan penerima zakat," ucapnya.

Dia juga meminta agar masyarakat menyalurkan zakatnya secara daring karena saat ini masih dilanda pandemi virus corona (Covid-19) demi mencegah terjadinya kerumunan.

"Saya juga berharap lembaga zakat dapat menyalurkan dana zakat masyarakat dengan datang langsung ke rumah mustahik, hal tersebut mengurangi risiko penumpukan dan keramaian," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut