Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gaji PNS Akan Dipotong 2,5%, Ekonom: Potensi Zakat Belum Tergali
Advertisement . Scroll to see content

Soal Perpres Zakat ASN, Korpri Ajukan Lima Syarat

Kamis, 22 April 2021 - 08:27:00 WIB
Soal Perpres Zakat ASN, Korpri Ajukan Lima Syarat
Zakat memiliki potensi besar dalam mengurangi biaya fiskal pemerintah dalam menghadapi Covid-19, terutama untuk kebutuhan dasar masyarakat miskin. (Foto: BNPB).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Zudan Arif Fakrullah, mengatakan setuju dengan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kewajiban para ASN membayar zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Namun, Korpri mengajukan sejumlah syarat. 

Zudan mengaku telah menyampaikan masukan kepada Sekretariat Negara terkait Perpres yang nantinya akan memotong 2,5% dari gaji yang diterima PNS untuk zakat. 

“Jadi kita setuju perpres itu tapi dengan syarat,” katanya, Kamis (22/4/2021).

Zudan mengatakan, syarat yang pertama adalah perpres tersebut haruslah aturan yang memberikan kemudahan bagi ASN membayar zakat. Kedua, sifatnya tidak boleh memaksa melainkan harus sukarela dan ada persetujuan dari PNS tersebut.

“Tidak boleh berupa hal yang memaksa. Jadi membayar zakat dipotong itu merupakan bentuk kesukarelaan. Sifatnya volunteer gitu. Kalau mau dipotong kita satu kantor melapor ke Baznas. Ini atas nama ini, ini, ini melaporkan siap dipotong langsung,” ungkap Zudan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut