Soal Perpres Zakat ASN, Korpri Ajukan Lima Syarat
JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Zudan Arif Fakrullah, mengatakan setuju dengan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kewajiban para ASN membayar zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Namun, Korpri mengajukan sejumlah syarat.
Zudan mengaku telah menyampaikan masukan kepada Sekretariat Negara terkait Perpres yang nantinya akan memotong 2,5% dari gaji yang diterima PNS untuk zakat.
“Jadi kita setuju perpres itu tapi dengan syarat,” katanya, Kamis (22/4/2021).
Zudan mengatakan, syarat yang pertama adalah perpres tersebut haruslah aturan yang memberikan kemudahan bagi ASN membayar zakat. Kedua, sifatnya tidak boleh memaksa melainkan harus sukarela dan ada persetujuan dari PNS tersebut.
“Tidak boleh berupa hal yang memaksa. Jadi membayar zakat dipotong itu merupakan bentuk kesukarelaan. Sifatnya volunteer gitu. Kalau mau dipotong kita satu kantor melapor ke Baznas. Ini atas nama ini, ini, ini melaporkan siap dipotong langsung,” ungkap Zudan.