Kemenag Perpanjang Masa Pelunasan Biaya Haji Reguler akibat Wabah Corona
Selasa, 24 Maret 2020 - 17:21:00 WIB
Nizar juga mendorong jemaah untuk memanfaatkan layanan pelunasan non-teller. Menurutnya, jemaah bisa melakukan transfer sehingga tidak perlu lagi datang ke bank.
"Ini penting untuk sama-sama mencegah penyebaran corona," katanya.
Selain memperpanjang waktu pelunasan Bipih Reguler, Kemenag membatasi pendaftar dan pembatalan jemaah haji pada Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota. Jumlah pendaftar dan calon jemaah yang akan membatalkan haji regular akan dibatasi maksimal lima orang per hari.
Editor: Rizal Bomantama