Kemenag Sebut 16 Perbuatan yang Bisa Dipidana sebagai Kekerasan Seksual, Ada Siulan dan Tatapan Cabul
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Sebanyak 16 bentuk kekerasan seksual tertuang dalam pasal 5 di PMA ini di antaranya siulan dan tatapan bernuansa seksual.
PMA ini mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan pada Kementerian Agama. Satuan Pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.
Terkait siulan dalam PMA, Juru Bicara (Jubir) Kemenag Anna Hasbie mengatakan siulan yang dimaksud bernuansa seksual dan membuat tidak nyaman. Walaupun siulan menjadi salah satu wujud dari kekerasan seksual yang paling ringan
"Walaupun bentuk paling ringan ini adalah pintu masuk awalnya kekerasan seksual. Kalau kita terlalu menormalisasi hal-hal seperti itu dan ini merupakan bukti dari keseriusan Kemenag menangani kekerasan seksual," kata Anna, Kamis (20/10/2022).
Dengan dimasukkannya siulan dalam PMA ini, Anna berharap
masyarakat dapat sadar tindakan tersebut masuk ke dalam bentuk pelecehan. Dia pun mengimbau agar masyarakat meninggalkan kebiasaan itu.
"Sebaiknya kita mulai meninggalkan pemahaman seperti itu yang menormalisasi pelecehan siulan atau cat calling. Jadi menurut tanggapan saya semua bentuk-bentuk ini walaupun orang merasa ini terlalu keras itu adalah bukti bahwa kami serius menangani kekerasan seksual dalam satuan pendidikan yang ada di bawah Kemenag," ujar dia.
Selain itu, PMA ini juga mengatur soal rayuan dan lelucon bernada seksual menjadi bentuk kekerasan seksual.
Berikut 16 tindakan yang diklasifikasikan Kemenag sebagai kekerasan seksual dan bisa dilaporkan ke polisi: