Kemenag soal Wakaf Saham Masjid Istiqlal Masuk Bursa Efek: Bukan IPO
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) meluruskan wacana wakafMasjid Istiqlal melalui skema saham yang disampaikan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar. Program tersebut merupakan bentuk keterlibatan Nazhir Masjid Istiqlal dalam gerakan Wakaf Saham Syariah melalui Gerakan Yuk Wakaf Saham.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar menegaskan Masjid Istiqlal merupakan Masjid Negara sekaligus lembaga nirlaba. Karena itu, Istiqlal tidak memiliki kapasitas maupun tujuan untuk melakukan penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO).
“Gerakan Yuk Wakaf Saham juga sama sekali tidak menggunakan dana kas masjid, dana hibah, maupun dana operasional jemaah untuk ditransaksikan di pasar saham,” ucap Thobib dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (13/8/2026).
Thobib menjelaskan, program tersebut mengajak investor atau dermawan yang memiliki saham syariah produktif di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mewakafkan sebagian sahamnya kepada Nazhir Istiqlal.
“Mekanismenya adalah mengajak para investor atau dermawan yang memiliki saham produktif di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mewakafkan sebagian lot saham syariahnya kepada Nazhir Istiqlal,” kata Thobib.
Saham yang sudah diwakafkan kemudian menghasilkan nilai manfaat untuk mendukung berbagai program sosial dan keumatan.
“Hasil dividen atau nilai manfaat dari saham terwakafkan tersebut selanjutnya disalurkan penuh untuk program sosial keumatan,” imbuhnya.
Sementara itu, Thobib memastikan pengembangan wakaf produktif melalui instrumen pasar modal memiliki landasan hukum syariah dan regulasi di Indonesia. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) juga telah mengeluarkan fatwa mengenai kebolehan wakaf saham.
Selain itu, Badan Wakaf Indonesia (BWI) telah mencanangkan kerangka kerja wakaf saham sejak 2019 sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan aset wakaf produktif nasional.
“Seluruh instrumen yang terlibat dalam gerakan ini wajib masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang dinilai terbebas dari unsur riba, spekulasi (maysir), maupun ketidakpastian (gharar),” tegas Karo Humas.
Editor: Puti Aini Yasmin