Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Doa Guru Menggema untuk Negeri, Kemenag Umumkan Donasi Rp150 Miliar di Puncak HGN 2025
Advertisement . Scroll to see content

Kemenag Tegaskan Penetapan Kiai di Majelis Masyayikh Sesuai Aturan

Sabtu, 01 Januari 2022 - 12:21:00 WIB
Kemenag Tegaskan Penetapan Kiai di Majelis Masyayikh Sesuai Aturan
kemenag
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa penetapan kiai atau anggota di Mejelis Masyayikh dilakukan sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) No 31 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren. 

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani mengatakan bahwa dalam aturan pasal 69 dijelaskan Majelis Masyayikh ditetapkan oleh Menteri Agama. Adapun, jumlah minimal 9 orang dan maksimal 17 orang.

Selain itu, anggota Majelis Masyayikh juga harus merepresentasikan rumpun agama Islam.

"Penetapan Majelis Masyayikh diatur dalam PMA menjadi kewenangan Menteri Agama,” tegas Ali dikutip dalam laman resmi Kemenag, Sabtu (01/01/2022).

Lebih lanjut, ia memaparkan Majelis Masyayikh dipilih oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) yang beranggotakan sembilan orang di antaranya satu unsur pemerintah dan delapan asosiasi pesantren. Unsur AHWA dari pemerintah ditunjuk Menteri Agama.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut