Kemenag Tegaskan Penetapan Kiai di Majelis Masyayikh Sesuai Aturan
Unsur AHWA dari unsur asosiasi pesantren berasal Dewan Masyayikh dan asosiasi pesantren berskala nasional dengan memperhatikan jumlah keanggotaan pesantren secara proporsional.
“AHWA juga ditetapkan oleh Menteri Agama berdasarkan usulan dari Dirjen Pendidikan Islam,” imbuhnya.
Selanjutnya, kata Dhani, AHWA memilih Majelis Masyayikh dengan kriteria memiliki komitmen kebangsaan, memiliki integritas, sehat jasmani dan rohani, memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman terkait pendidikan pesantren, memiliki keahlian dalam bidang keilmuan agama Islam, berusia paling rendah 40 tahun saat dipilih, bukan pengurus partai, dan bukan anggota AHWA.
“AHWA kemudian menetapkan bakal calon anggota Majelis Masyayikh berdasarkan prinsip proporsionalitas dan representasi rumpun ilmu agama Islam,” kata dia.
Rumpun ilmu agama Islam mencakup Al-Qur’an dan ilmu Al-Qur’an, Tafsir dan Ilmu Tafsir, Hadis dan Ilmu Hadis, Fikih dan Ushul Fikih, Akidah dan Filsafat Islam, Tasawuf dan Tarekat, Ilmu Falak, Sejarah dan Peradaban Islam, serta Bahasa dan Sastra Arab.