Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BPJPH Ungkap Penghambat Pelaku UMKM Dapatkan Sertifikasi Halal, Apa Itu?
Advertisement . Scroll to see content

Kemenag Tegaskan Wajib Halal Tak Ubah Adat Istiadat Setempat 

Jumat, 10 Mei 2024 - 10:20:00 WIB
Kemenag Tegaskan Wajib Halal Tak Ubah Adat Istiadat Setempat 
Kemenag terus menyosialisasikan wajib halal Oktober 2024 (WHO 2024) kepada para pelaku usaha. (Foto : Kemenag).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan kewajiban halal tidak akan mengubah ada istiadat di wilayah atau daerah setempat. Kewajiban halal bertujuan memberikan rasa aman bagi semua orang termasuk umat muslim di Indonesia. 

"Halal tidak mengubah adat istiadat setempat, tetapi diharapkan agar bisa dinikmati semua orang termasuk muslim. Halal adalah penting dan untuk tahap pertama 17 Oktober 2024 semua produk makanan, minuman, dan jasa sembelihan wajib ber-SH (sertifikat halal)," kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag, Siti Aminah, Jumat (10/5/2024).

BPJPH Kemenag terus menyosialisasikan wajib halal Oktober 2024 (WHO 2024) kepada para pelaku usaha. Salah satunya melalui "Akselerasi Ekonomi Masyarakat Lokal melalui Wisata Halal” yang diselenggarakan sepanjang bulan Ramadhan dan Syawal 1445 H pada Maret-Mei 2024. 

Dia menyebut adanya kawasan kuliner ramah muslim menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan. Hal ini memberikan jaminan kepada masyarakat akan ketersediaan produk yang halal, aman dan sehat. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut